Dokumentasi siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
WhatsApp
Email

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
Email
WhatsApp

Mahirajayabana.com – Kecelakaan kerja menjadi momok serius di dunia industri. Tidak hanya menyebabkan kerugian materi, namun juga dapat merenggut nyawa dan meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban maupun rekan kerja. Di balik setiap insiden, muncul satu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab? Pekerja yang dianggap lalai, atau perusahaan yang tak menjamin lingkungan kerja aman?

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan memiliki kewajiban utama menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.

Tanggung Jawab Perusahaan: Tak Bisa Dinegosiasi

Poin-poin utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi:

  • Pelatihan K3: Memberikan pelatihan kepada pekerja terkait potensi risiko dan cara pencegahannya.
  • Penyediaan APD (Alat Pelindung Diri): Menyediakan alat sesuai standar dan memastikan penggunaannya.
  • Identifikasi Risiko: Melakukan analisis rutin terhadap potensi bahaya.
  • Pengawasan: Menjaga kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aspek ini demi efisiensi produksi. K3 dianggap beban, bukan investasi.

Pekerja Juga Punya Peran

Meski perusahaan wajib menyediakan sarana dan sistem yang aman, pekerja juga memiliki tanggung jawab: menggunakan APD, mengikuti SOP, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri atau rekan kerja. Tapi realitanya, tekanan kerja, kurangnya edukasi, dan minimnya budaya keselamatan membuat kepatuhan menjadi rendah.

Kasus Lapangan: Siapa yang Salah?

Dalam satu insiden konstruksi, seorang pekerja jatuh karena tali pengaman rusak. Ternyata, perusahaan tidak rutin mengecek peralatan, sementara pekerja tidak memeriksa ulang tali tersebut. Kasus seperti ini menggambarkan bahwa kecelakaan kerja bukan akibat dari satu pihak saja, melainkan akumulasi dari kelalaian bersama.

Solusi: Kerja Sama dan Budaya Keselamatan

Alih-alih saling menyalahkan, keselamatan kerja harus dibangun melalui kolaborasi:

Perusahaan wajib:

  • Memberi pelatihan K3 berkala
  • Menyediakan fasilitas dan alat kerja yang sesuai
  • Menumbuhkan budaya kerja yang mengutamakan keselamatan

Pekerja harus:

  • Patuh pada semua aturan K3
  • Proaktif melaporkan kondisi berisiko
  • Menjaga keselamatan diri dan orang lain

Pemerintah perlu:

  • Melakukan inspeksi rutin
  • Memberi sanksi tegas pada pelanggaran K3

Kecelakaan kerja seharusnya bisa dicegah jika semua pihak menjalankan perannya. Keselamatan bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran kolektif. Jangan tunggu ada korban—utamakan K3 sejak awal.

Leave a Reply

Ikuti Pelatihan