Ahli K3 Umum Kemnaker RI
UU no. 1 Tahun 1970, Permen No.4/MEN/87 pasal 2 yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki ahli K3. Kemenker No.239/MEN/2003 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Ada pula PerMenTenaga Kerja Per.02/Men/1992 yang mengatur tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat ahli K3 umum adalah Kemenaker. Pelatihan ahli K3 umum merupakan pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar peserta mendapat pembelajaran dan kemampuan secara lengkap dalam operasional K3 secara umum. Pelatihan ini secara umum menyangkut pemeliharaan kesehatan dan keselamatan di lingkup kerja, perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, serta orang lain yang mungkin terdampak dengan lingkungan kerja.
Sertifikat ahli K3 umum menjadi persyaratan ahli K3 umum yang bisa diajukan oleh perusahan-perusahaan pada umumnya. Pelatihan ini juga mengarahkan pada bagaimana pentingnya K3 terhadap moral, legalitas, dan finansial baik perorangan maupun perusahaan. Pada pelatihan ahli K3 umum anda akan mendapatkan pembelajaran terkait pencegahan, pemberian sanksi, kompensasi kecelakaan kerja, perawatan dan penyembuhan luka akibat kecelakaan kerja, serta penyediaan perawatan kesehatan.
Sertifikasi ahli K3 umum menandakan anda memiliki kemampuan yang bisa anda terapkan pada perusahaan-perusahaan umum terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Sertifikat, SKP dan Lisensi yang didapat dari pelatihan ini dikeluarkan langsung oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia