Apakah Anda..
-
Freshgraduate yang ingin memiliki Sertifikasi K3 berlisensi resmi di bawah BNSP?
-
Praktisi K3 yang belum memiliki sertifikasi resmi yang terdaftar?
-
Ingin mengikuti sertifikasi Ahli K3 namun terkendala jarak, waktu dan biaya?
-
Pekerja yang ingin menambah skill yang diakui dan dapat membantu mendapatkan promosi di perusahaan?
-
Perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi pekerja untuk dapat bersaing secara global?
Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Mahira Jaya Bana akan membantu Anda untuk tumbuh maju melalui Sertifikasi Ahli K3 (Muda, Madya, dan Utama) BNSP. Kami telah membantu 35 orang dan 14 perusahaan menyelesaikan sertifikasi ini.
Kenapa Anda harus mengikuti pelatihan ini?
Indonesia memasuki industri 4.0
Para pekerja diwajibkan memiliki Sertifikasi Ahli K3 dan sertifikat kompetensi K3 lainnya
Menambah value diri
Anda akan dilihat lebih di mata perusahaan dan memiliki potensi untuk mendapatkan promosi jabatan.
Minimalisir Angka Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Jika setiap karyawan dilengkapi sertifikasi K3, tentunya akan lebih mudah untuk mereka mengatur flow dan membuat strategi dalam proses kerja yang minim kecelakaan.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Saat ini banyak mitra kerja atau investor yang selektif menjalin kerja sama. Sertifikasi tambahan akan menambah kredibilitas dan kepercayaan perusahaan kepada pihak eksternal.
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri pertambangan berlomba-lomba melakukan efesiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang timbul apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan Keselamatan Pertambangan dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa dikembangkan dan dikelola dengan baik.
Salah satu pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja adalah dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Pertambangan telah memiliki kompetensi yang memadai salah satunya kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP).
Pengawas operasional pertama (POP) adalah seseorang yang tugas dan tangung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.
Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.