Dokumentasi Apa itu Bulan K3 Nasional?

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
WhatsApp
Email

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
Email
WhatsApp

Mahira Jaya Bana – Bulan K3 Nasional adalah Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2023 berlangsung dari bulan Januari sampai Februari 2023.

Bulan K3 Nasional merupakan sebuah kampanye peningkatan kesadaran yang bertujuan memusatkan perhatian tentang bagaimana mempromosikan dan menciptakan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang dapat membantu mengurangi jumlah kematian dan cedera terkait pekerjaan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya

Sejarah Bulan K3 Nasional

Sejak diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menakertrans RI sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal.

Hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan Indeks Pembangunan Manusia yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.

Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri.

Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional.

Sejak tahun 1993 hingga tahun 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan KepMenaKer No. Kep. 463/MEN/1993 dikenal dengan Bulan K3 Nasional. Pada tahun 2009, Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam “Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” dan dicanangkan pada mulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional tanggal 12 Januari 2009.

GEMA DAYA K3 ini merupakan gerakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun seiring dengan berlangsungnya proses produksi di tempat kerja/ perusahaan.

Tahun 2010 adalah momentum yang tepat untuk lebih meningkatkan K3 menjadi budaya di tempat kerja dan menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya K3, karena bertepatan 100 tahun diterapkan Peraturan Keselamatan Kerja di Indonesia oleh pemerintahan Belanda dengan memberlakukan Veiligheidsdreglement 1910 dan bertepatan 40 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Melalui GEMA DAYA K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian ”Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.

Latar Belakang Bulan K3 Nasional

Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas.

Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri.

Arah kebijakan K3 nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional.

Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun.

Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan.

Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.

Sementara sebagai pekerja, bertanggung jawab untuk bekerja dengan aman dan untuk melindungi diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain serta berpartisipasi melakukan pencegahan.

Bentuk Risiko yang Muncul di Tempat Kerja

Risiko dapat muncul dalam beragam bentuk di tempat kerja. Berikut di antaranya:

  • Teknologi baru dan proses produksi, misalnya nanoteknologi, bioteknologi
  • Kondisi kerja baru, misalnya beban kerja yang lebih tinggi, intensifikasi kerja dari perampingan, kondisi buruk yang terkait dengan migrasi untuk bekerja, pekerjaan di ekonomi informal
  • Bentuk pekerjaan yang muncul, misalnya wirausaha, outsourcing, kontrak sementara

Bahkan, risiko tersebut dapat dipengaruhi oleh perubahan persepsi tentang pentingnya faktor risiko tertentu. Salah satunya efek faktor psikososial pada stres terkait pekerjaan.

Demikianlah informasi mengenai Bulan K3 Nasional dan latar belakangnya. Yuk, mari kita kembangkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik agar terbebas dari risiko di tempat kerja!

Leave a Reply

Ikuti Pelatihan