Dokumentasi Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP dengan Kemnaker RI

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
WhatsApp
Email

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram
Email
WhatsApp

Mahira Jaya Bana – Di dalam perundangan maupun sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemnaker RI maupun Ahli K3 BNSP. Hal Tersebut dikarenakan hanya membedakan siapa lembaga atas penerbitan Sertifikasi Tersebut, Yuk Kita Baca Lebih Lanjut Apa perbedaan mendasarnya.

Kelembagaan yang memberikan sertifikasi

Ahli K3 Kemenaker RI ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemenaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Sementara itu

Ahli K3 BNSP diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Dasar Hukum

Ahli K3 Kemnaker : Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Ahli K3 BNSP : sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.

Fungsi dan Posisi

Ahli K3 Kemnaker : merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja

Ahli K3 BNSP : merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu dan terbatas dalam memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).

Kompetensi

Ahli K3 Kemnaker : memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor)

Ahli K3 BNSP : Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan

Masa Pelatihan

Ahli K3 Kemenaker selama 12 hari kerja, sedangkan Ahli K3 BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).

Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat

Masa berlaku kedua sertifikasi sama, yaitu 3 tahun. Namun, Memiliki cara perpanjangan yang Berbeda.
Pada Ahli K3 Kemenaker, dokumen yang harus diperpanjang adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3.
Sedangkan perpanjangan Ahli K3 BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisinya.

Sertifikasi Ahli Umum K3 Kemenaker melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat dicantumkan nama perusahaan). Ahli K3 Umum Kemnaker juga mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemenaker. Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP hanya melekat pada individu sebagai pengakuan atas kompetensi individu.

Leave a Reply

Ikuti Pelatihan