Mahira Jaya Bana – K3 Konstruksi merupakan suatu himbauan atau regulasi yang dipakai untuk memberikan informasi kepada para karyawan yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan di lingkungan kerja. Tentunya, diharapkan terciptanya situasi perusahaan yang nyaman dan aman, terutama bagi para karyawan.
Peraturan K3 Konstruksi
K3 konstruksi diatur dalam beberapa aturan perundangan dan regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, dan beberapa peraturan K3 KOnstruksi lainnya
Peran K3 Konstruksi
- Sebagai pedoman untuk memantau kesehatan dan keselamatan karyawan di lingkungan kerja
- Membantu memberikan masukan yang berkaitan dengan perencanaan, proses koordinasi, tatanan lingkungan kerja, sampai bagaimana proses pelaksanaan proyek.
- Sebagai pedoman untuk mengatasi berbagai bahaya dengan memberikan metode, program, dan prosedur yang tepat
Penerapan K3 Konstruksi
- Melakukan Identifikasi, dengan mengenali adanya potensi bahaya polusi atau semua aktivitas konstruksi yang hendak dilakukan
- Melakukan Evaluasi, dilakukan dengan menilai semua kemungkinan risiko bahaya untuk membuat skala kepentingan berdasarkan dengan peringkat hazard atau hazard rating.
- Melakukan Pengembangan Strategi, dengan menyusun atau mengembangkan strategi yang berkaitan dengan prosedur pengendalian sekaligus pencegahan terhadap kecelakaan kerja