Mahira Jaya Bana – Ada tiga sertifikasi K3 yang diakui di Indonesia, yakni BNSP, LSP, dan Kemnaker.
Pelajari perbedaan dan syarat wajib sertifikasi K3 yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat K3.
Undang-Undang pun telah mewajibkan perusahaan dengan syarat tertentu untuk memiliki tenaga ahli K3 termasuk di antaranya adalah Ahli, Petugas, Operator, dan Pengawas K3 sesuai bidang pekerjaannya sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap implementasi K3.
Adapun guna menjadi ahli K3, seseorang harus lebih dulu melalui sertifikasi K3.
Lantas, apa saja yang menjadi perbedaan di antara ketiganya dan bagaimana cara untuk mengikuti sertifikasi di masing-masing lembaga tersebut?
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam hal ini, presiden memegang wewenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.
BNSP dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Sertifikasi K3 yang dilakukan oleh LSP sebenarnya berada di bawah naungan BNSP.
Sebab dalam pelaksanaannya, BNSP memberi lisensi kepada LSP seperti Mutu Institute dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi yang dikategorikan ke dalam tiga jenis, yakni LSP P1, LSP P2, dan LSP P3.
Sertifikasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
Seorang Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dibandingkan BNSP, syarat sertifikasi K3 Kemnaker relatif lebih ringkas. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 2 Tahun 1992.
Manfaat Sertifikasi K3
seseorang yang memiliki sertifikasi K3 akan memiliki prospek karir yang lebih luas dalam bidang yang digelutinya.
Pasalnya, negara mewajibkan perusahaan untuk memiliki tenaga ahli K3 sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi K3.
Artinya, banyak perusahaan yang akan membutuhkan tenaga profesional dengan sertifikasi K3 sehingga lebih banyak pula peluang untuk bekerja dan mengejar karir.
Dari sudut pandang perusahaan pun, memiliki tenaga ahli K3 sangat berdampak pada kredibilitasnya.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mahira Jaya Bana menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Kami +62 812-6843-5893/ www.mahirajayabana.com